KETIKA KEBIJAKAN DIPIDANA: MENYOAL KEPASTIAN HUKUM DAN DAYA SAING INVESTASI INDONESIA
Pada 21 Agustus 2026, Business Law Community FH UGM (BLC UGM) berkolaborasi dengan Permahi UGM dan KAGAMA HUKUM BISNIS menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengangkat tema “Ketika Kebijakan Dipidana: Ancaman terhadap Kepastian Hukum dan Daya Saing Investasi Indonesia?”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk membahas batas antara risiko bisnis, kesalahan dalam pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam hal pengambilan kebijakan di dunia usaha dan korporasi.
Perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis menuntut para pengambil keputusan untuk berani mengambil risiko sekaligus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum. Namun, ketika suatu keputusan bisnis yang telah diambil secara profesional pada akhirnya menimbulkan kerugian, muncul persoalan mengenai sejauh mana keputusan tersebut dapat dibawa ke ranah pidana. Kondisi tersebut menjadi penting untuk dikaji karena ketidakpastian hukum berpotensi memengaruhi keberanian pelaku usaha dalam mengambil keputusan dan pada akhirnya berdampak terhadap iklim serta daya saing investasi di Indonesia.
Ketua KAGAMA Hukum Bisnis Associate Professor Dr Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, AWP, CIQnR, CRMO menilai persoalan kriminalisasi terhadap kebijakan perlu menjadi perhatian serius, khususnya di tengah kondisi perekonomian dan investasi Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan.
Ia menyoroti pentingnya membedakan kerugian negara dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jangan sampai proses penegakan hukum justru membuat masyarakat yang memiliki kreativitas dan keberanian berinovasi takut mengambil keputusan.
“Jangan sampai kemudian kriminalisasi yang terjadi pada kasus tindak pidana korupsi itu dilanjutkan. Ini akan berbahaya bagi semua pihak,” ujarnya.
“Orang yang kreatif, orang yang berinovasi itu akan terganggu,” lanjutnya.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting dibahas karena kondisi ekonomi Indonesia juga menghadapi tantangan yang dapat memengaruhi kepercayaan investor. Karena itu, kepastian hukum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat perekonomian nasional.
Sementara itu, Ketua PERMAHI Komisariat UGM Muhammad Royhansyah Ismail mengatakan batas pertanggungjawaban dalam pengambilan kebijakan memiliki implikasi besar terhadap kepastian hukum, akuntabilitas, dan industri investasi di Indonesia.
Ia berharap diskusi dapat memperjelas batas antara business judgment, kesalahan administratif, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi.
“Saya berharap diskusi pada hari ini dapat membawa kita pada pemahaman yang lebih tajam mengenai batasan antara business judgement, kemudian kesalahan administratif, maladministrasi, serta tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kemudian Wakil Direktur BLC FH UGM Terry Josephin Ellia Mahulae menyampaikan bahwa webinar ini ingin menajamkan diskusi mengenai persimpangan antara hukum, kebijakan, serta aktifitas bisnis yang memiliki konsekuensi besar bagi kelangsungan private entity di Indonesia.
Melihat persoalan tersebut sebagai isu yang penting untuk dibahas lebih lanjut, para narasumber, yaitu Babay Paris Wazdi, MBA; Bhirawa Jayasidhayatra Arifi, S.H., L.L.M.; Ditho H.F. Sitompoel, S.H., L.L.M.; dan Boris Tampubolon, S.H., turut memberikan pandangan dan perspektifnya dalam webinar ini. Melalui keahlian dan pengalaman masing-masing, para narasumber mengupas persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para peserta.
Dalam webinar tersebut, pembahasan diawali oleh Babay Parid Wazdi, MBA (Mantan Direktur Kredit DKI & Direktur Utama Bank Sumut), yang kerap disapa Babay, melalui materi “Ketika Keputusan Bisnis Berujung Proses Pidana: Perspektif Pengambil Keputusan Perbankan”. Dalam pemaparannya, Babay menekankan bahwa dunia bisnis pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari risiko. Dalam konteks perbankan, misalnya, risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha. Oleh karena itu, kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana.
Babay menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam pengambilan keputusan, khususnya ketika keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan aturan serta pertimbangan yang memadai. Menurutnya, ketika suatu keputusan telah diambil melalui proses yang wajar dan profesional, risiko bisnis yang kemudian muncul seharusnya tidak secara otomatis berujung pada pemidanaan. Ketidakpastian tersebut dinilai dapat membuat pelaku usaha maupun pengambil kebijakan menjadi lebih berhati-hati secara berlebihan dan pada akhirnya menghambat inovasi serta daya saing Indonesia. Pokok pemikiran tersebut juga dikaitkan dengan pentingnya reformasi hukum, sistem merit, dan keteladanan dalam membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Selanjutnya, Bhirawa Jayasidhayatra Arifi, S.H., L.L.M. (Managing Partner Badranaya Partnership) membawakan materi “Mencegah Keputusan Bisnis Berujung Pidana: Legal Due Diligence, Tata Kelola, dan Dokumentasi”. Ia menjelaskan bahwa advokat tidak hanya berperan ketika suatu sengketa telah terjadi, tetapi juga memiliki fungsi preventif melalui pemberian nasihat dan pendampingan hukum. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi risiko hukum adalah legal due diligence (LDD).
LDD dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai aspek hukum dalam suatu perusahaan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup kelengkapan dokumen korporasi, perizinan umum dan operasional, kepatuhan di bidang ketenagakerjaan, serta status dan keabsahan aset perusahaan. Dengan adanya pemeriksaan yang menyeluruh dan dokumentasi yang memadai, perusahaan dapat memperkecil potensi risiko hukum sekaligus mengidentifikasi peluang yang dapat mendukung kegiatan usahanya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Ditho H.F. Sitompoel, S.H., L.L.M. (Managing Partner Hotma Sitompoel Law Firm) melalui materi “Perspektif Advokat dalam Korporasi, Business Judgement Rule: Perlindungan Profesional atau Celah Impunitas?”. Ditho mengangkat pertanyaan mendasar mengenai apakah setiap keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian dapat serta-merta dipidana. Ia menjelaskan pentingnya membedakan antara risiko bisnis, kelalaian, dan kejahatan karena ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, business judgment rule menjadi salah satu parameter penting dalam memberikan perlindungan kepada direksi ketika mengambil keputusan bisnis. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk imunitas, melainkan diberikan sepanjang keputusan diambil berdasarkan itikad baik, kepentingan perseroan, kehati-hatian, informasi yang memadai, serta tanpa adanya konflik kepentingan. Ditho juga menegaskan bahwa direksi perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan bisnis, risiko dan manfaat keputusan, aspek hukum, kondisi pasar, hasil due diligence, serta konsekuensi dari keputusan yang diambil.
Lebih lanjut, Ditho menjelaskan bahwa business judgment rule tidak dapat digunakan untuk melindungi keputusan yang diambil dengan adanya konflik kepentingan, kelalaian serius, perbuatan melawan hukum, maupun pelanggaran terhadap anggaran dasar. Oleh karena itu, penting untuk membedakan keputusan bisnis yang wajar tetapi gagal akibat kondisi pasar yang tidak terduga dari tindakan yang memang mengandung unsur kelalaian atau kejahatan.
Sementara itu, Boris Tampubolon, S.H. (Founder & Managing Partner DNT Lawyers) membahas aspek pidana melalui materi “Membuktikan Mens Rea: Kapan Kerugian Negara Berubah Menjadi Tindak Pidana Korupsi?”. Boris menjelaskan bahwa keberadaan kerugian tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, perlu dilihat pula hubungan antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta unsur kesalahan atau mens rea dari pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, penting untuk membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi. Pelanggaran prosedur atau kurangnya kehati-hatian yang kemudian menimbulkan kerugian belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam pembuktian, hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dengan pihak yang memperoleh keuntungan juga perlu dibuktikan, termasuk apabila terdapat dugaan adanya kesepakatan atau keuntungan tertentu sebelum kewenangan dijalankan.
Pembahasan mengenai kerugian negara juga dikaitkan dengan posisi audit dalam pembuktian perkara. Boris menekankan pentingnya menguji proses dan metode audit, termasuk sumber serta keotentikan data dan dasar penarikan kesimpulan yang digunakan dalam persidangan. Hal tersebut menjadi penting agar kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Melalui webinar ini, BLC FH UGM, Permahi UGM dan KAGAMA Hukum Bisnis berupaya menghadirkan perspektif yang komprehensif mengenai hubungan antara pengambilan keputusan bisnis dan hukum pidana. Diskusi tidak hanya menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap keputusan, tetapi juga perlunya kepastian hukum agar para pengambil keputusan dapat menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa dihantui kekhawatiran bahwa setiap risiko bisnis akan berujung pada proses pidana.
Pada akhirnya, penguatan kepastian hukum menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan adanya batas yang jelas antara risiko bisnis, kesalahan administratif, kelalaian, dan tindak pidana, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan secara proporsional sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang, berinovasi, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.


