REZA ZAKI MENJADI AHLI GUGATAN WANPRESTASI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Pada Rabu, 4 Maret 2026, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dalam perkara Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara pembayaran success fee lawyer yang belum dibayarkan oleh ahli waris sebenarnya tidak bisa ditagihkan mengingat pada Pasal 1970 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun. Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
Artinya kita bisa melihat disini bahwa lawyer bisa kehilangan hak tagihnya terhadap pembayaran jasa mereka apabila sudah lebih dari 2 tahun.
Selain itu berdasarkan Putusan MA Nomor 3297 K/Pdt/2022: Putusan ini menelaah tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris, mempertegas bahwa ahli waris tidak otomatis menanggung utang pribadi pewaris. Jika ahli waris tidak mengetahui perjanjian ini sebelumnya, maka ahli waris bisa tidak dikenai tanggung jawab membayar hutang tersebut.

