DARI RUANG KELAS KE RUANG SIDANG: KETERANGAN AHLI DOSEN BUSINESS LAW BINUS (MEI 2026)
Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA. tampak aktif menjadi ahli. Pada 12 Mei 2026, Zaki menjadi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara Perbuatan Melawan Hukum. Ia menengarai adanya kecenderungan yang rancu, yakni pihak yang melakukan wanprestasi justru mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Menurutnya, penting bagi pengadilan menyikapi ini secara objektif dalam melihat perikatan asli antarpihak serta memerhatikan kronologinya perbuatan hukumnya, sehingga pengadilan bisa memutuskan dengan tegas apakah itu tergolong wanprestasi atau justru Perbuatan Melawan Hukum. Berlanjut pada 21 Mei 2026, Zaki menjadi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Gugatan Lain-lain. Pada pokoknya, ia berpandangan bahwa pembeli yang telah berithikad baik patut memeroleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 1338 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Momentum menjadi ahli bagi akademisi adalah kesempatan mengelaborasi antara ilmu pada tataran teoretik dengan ilmu pada tataran praktik. Selain itu, momentum menjadi ahli merupakan cara bagi akademisi terus memperbarui perspektif kepakarannya, sehingga menjadikannya lebih kontekstual dalam menjawab problematika di tengah masyarakat (***).

